PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam sektor perhubungan. Yang tugas, wewenang dan tanggungjawab perusahaan ini adalah mengelola Pelabuhan Umum pada tujuh wilayah provinsi Indonesia, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, membutuhkan personel baru untuk mengisi posisi :
~ Operator Alat B/M
Persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pria;
3. Berusia per 1 November 2012 minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun bagi yang tidak berpengalaman, atau maksimal 40 tahun bagi yang berpengalaman minimal 3 tahun bekerja sebagai Outsourcing PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero);
4. Pendidikan formal SLTA Sederajat (diutamakan Jurusan Teknik mesin atau Elektro);
5. Memiliki SIM B1 dan diutamakan memiliki SIO (Surat Ijin Operator) yang masih berlaku;
6. Tinggi badan minimal 160 cm;
7. Tidak berkacamata dan tidak buta warna;
8. Tidak takut bekerja di tempat tinggi;
9. Berkelakuan baik;
10. Diutamakan berpengalaman sebagai operator alat bongkar muat.
Bagi yang berminat, agar mengirimkan Surat Lamaran lengkap dilampiri dengan Curriculum Vitae, Photocopy KTP, Photocopy KK, Photocopy SKCK, Photocopy semua Ijazah (SD s.d terakhir) yang dilegalisir, Photocopy SIM B1, Photocopy SIO jika ada, Surat Keterangan Pengalaman bekerja jika ada, Photocopy SPKWT minimal 3 tahun terakhir bagi pelamar tenaga outsourcing PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero), Pas Photo berwarna 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar. Surat pernyataan dengan materai Rp.6.000,- surat pernyataan dapat diunduh di www.pp3.co.id
Kirimkan berkas lamaran anda ke :
Panitia Rekrutment dan Seleksi Tenaga Operator Alat B/M
Tromol Pos 819
Semarang.
Paling lambat tanggal 24 November 2012 (Cap Pos).
Seleksi menggunakan sistem gugur dan rangking, hanya pelamar yang memenuhi syarat dan terbaik (jumlah tertentu) yang akan dipanggil untuk mengikuti tes berikutnya.
Setiap tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Keputusan panitia adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar